JAKARTA, orca-broadnews.com β Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Presiden RI melakukan pergantian pimpinan di tubuh BGN.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dan menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, menyatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
βTim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,β kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026) dilansir dari Kompas.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait dugaan korupsi yang sedang diusut. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan langkah tersebut.
βPenyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,β ujarnya seperti dikutip dari suara.com
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik jual-beli titik SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional. Pemerintah sebelumnya mengaku telah menerima berbagai laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan pemerintah telah melakukan audit internal sebelum keputusan pergantian pimpinan BGN diambil.
βSemua sedang dalam proses audit internal,β kata Prasetyo.
Sementara itu, Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan mengenai dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG yang kemudian menjadi salah satu fokus evaluasi pemerintah.
βYa salah satunya saya dapat informasi tentang ada jual-beli titik,β ujar Dudung.
Penahanan terhadap Dadan dan dua mantan wakilnya menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang mengguncang Badan Gizi Nasional. Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.






