
Oleh: Muhamad Zen
Ketua Aliansi Masyarakat Terzolimi (AlMASTER) Bangka Belitung
Alumni Universitas Gunung Maras (UGM)

DUGAAN narapidana yang masih mampu mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang seharusnya tidak lagi dipandang sebagai kasus insidental. Publik perlu jujur melihat bahwa isu semacam ini bukan pertama kali mencuat. Ia berulang, diberitakan, lalu mereda tanpa perubahan mendasar yang benar-benar terasa.
Inilah yang menjadi persoalan utama: ketika pelanggaran terus berulang, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya pelakunya, tetapi sistem yang membiarkannya terus terjadi.
Dalam kajian kriminologi, fenomena remote control crime kejahatan yang dikendalikan dari balik jeruji merupakan indikator kegagalan serius dalam pengendalian internal lembaga pemasyarakatan. Artinya, lapas tidak lagi sekadar βbocorβ, tetapi berpotensi menjadi bagian dari rantai operasional kejahatan itu sendiri.
Narasi βZero HALINARβ yang digaungkan selama ini akan kehilangan makna jika fakta di lapangan terus menunjukkan dugaan sebaliknya. Lebih dari sekadar slogan, publik membutuhkan bukti nyata: di mana letak kontrolnya? bagaimana mekanisme pengawasannya? dan mengapa celah yang sama terus berulang?
Yang lebih mengkhawatirkan, setiap kali isu ini mencuat, respons yang muncul cenderung normatifβklarifikasi, imbauan, atau pernyataan komitmen. Namun, jarang terdengar adanya langkah korektif yang bersifat struktural dan berkelanjutan. Akibatnya, dugaan pelanggaran tidak berhenti, bahkan terkesan semakin kompleks.
Sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Terzolimi (AlMASTER) Bangka Belitung, saya menilai bahwa kondisi ini tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan biasa. Diperlukan intervensi serius dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam bentuk investigasi menyeluruh dan independen terhadap Lapas Narkotika Selindung.
Investigasi ini harus menjawab secara terang:
β apakah sistem pengawasan benar-benar berjalan efektif,
β apakah ada celah struktural yang sengaja dibiarkan,
β dan apakah terdapat potensi penyimpangan yang melibatkan oknum di dalam sistem itu sendiri.
Jika dugaan adanya komunikasi ilegal, pengendalian jaringan, hingga istilah βkondisiβ atau β86β benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin. Ini adalah persoalan integritas institusi yang menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap negara.
Lebih tegas lagi, jika kondisi seperti ini terus berulang tanpa konsekuensi yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan: apakah sistem ini gagal, atau sengaja tidak diperbaiki?
Negara tidak boleh terus berada dalam posisi reaktif. Sudah saatnya pendekatan berubah menjadi preventif dan represif secara bersamaanβmenutup celah, menindak tegas pelanggaran, serta membangun sistem pengawasan yang tidak bisa dinegosiasikan.
Jika tidak, maka setiap pemberitaan seperti ini hanya akan menjadi rutinitas tanpa maknaβdibaca, dibicarakan, lalu dilupakanβsementara praktik yang sama terus berlangsung di balik tembok yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum.
Dan pada titik itu, yang runtuh bukan hanya sistem pemasyarakatan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara itu sendiri.
_____________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.
