DPN APTI Ultimatum Pabrik Rokok, Desak Negara Selamatkan Petani Tembakau
JAKARTA β Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mendesak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan petani tembakau di tengah musim panen tahun ini. DPN APTI menilai persoalan harga pembelian tembakau yang disebut berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) riil telah menempatkan petani pada kondisi yang semakin sulit.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Advokasi DPN APTI, Adv. Eko Puguh, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL. Ia menilai musim panen tembakau tidak semata-mata menjadi siklus ekonomi pertanian, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan petani dan keluarganya di berbagai sentra produksi tembakau.
Dalam dokumen yang disampaikan, DPN APTI menyebut sejumlah wilayah seperti Jember, Temanggung, Lombok, Madura, Probolinggo, Bojonegoro hingga Kendal menjadi sentra penanaman yang menghadapi persoalan tersebut. Petani disebut harus menghadapi keterbatasan modal, cuaca ekstrem, serta tekanan harga ketika memasuki masa panen.
Menurut DPN APTI, persoalan muncul ketika harga pembelian di tingkat petani dinilai tidak mampu menutup biaya produksi. Pada saat yang sama, organisasi tersebut menyoroti kondisi industri rokok di sektor hilir yang dinilai tetap memiliki kemampuan menghasilkan laba, akumulasi modal dan dividen dalam jumlah besar.
DPN APTI menilai kondisi tersebut mencerminkan ketimpangan struktural antara sektor hulu dan hilir. Karena itu, organisasi petani tembakau tersebut meminta negara tidak bersikap pasif dan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mempertemukan kepentingan petani dengan korporasi rokok melalui mekanisme yang dinilai berkeadilan.
Eko Puguh juga menyoroti alasan beban fiskal industri rokok yang dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menekan harga pembelian tembakau petani. Dalam dokumen tersebut, Wasekjen APTI asal Temanggung, Yudha, disebut menyampaikan bahwa beban Cukai Hasil Tembakau untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dapat mencapai 65 persen dari Harga Jual Eceran (HJE).
DPN APTI berpandangan penerimaan negara dari cukai tidak semestinya mengorbankan hak petani untuk memperoleh penghidupan yang layak. Eko Puguh mengaitkan tuntutan tersebut dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menurutnya menjadi dasar bagi negara untuk hadir ketika struktur pasar merugikan masyarakat.
βNegara wajib hadir secara mutlak demi menegakkan keadilan substantif. Jangan biarkan korporasi meraup laba super fantastis di atas kuburan ekonomi jutaan petani tembakau,β tegas Eko Puguh sebagaimana dikutip dalam dokumen tersebut.
Untuk menyelamatkan tata niaga tembakau, DPN APTI mengajukan tiga formula. Pertama, sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau diusulkan dialokasikan untuk dana atau subsidi langsung guna membantu stabilisasi harga tembakau petani lokal. Kedua, beban fiskal pabrikan diminta dipisahkan secara tegas dari struktur harga pembelian tembakau di tingkat petani.
Ketiga, DPN APTI mendesak pemerintah membentuk lembaga atau dewan pembeli independen yang dapat mengunci harga pembelian tembakau berdasarkan HPP budidaya petani. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar harga tidak semata-mata ditentukan berdasarkan kalkulasi margin keuntungan korporasi.
Selain jalur kebijakan, DPN APTI menyatakan menyiapkan langkah hukum. Dalam dokumen tersebut disebutkan rencana somasi terbuka kepada jajaran direksi pabrik rokok skala besar dan kementerian terkait dengan ultimatum 7×24 jam. Somasi itu diarahkan untuk menuntut penghentian praktik penekanan harga di bawah HPP riil serta transparansi struktur pasar.
DPN APTI juga menyatakan akan membawa persoalan dugaan monopsoni dan oligopsoni dalam tata niaga tembakau kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Langkah tersebut disebut akan ditempuh melalui laporan terkait dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan posisi dominan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tidak hanya korporasi, DPN APTI juga membuka kemungkinan menggugat kementerian terkait melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH/Onrechtmatige Overheidsdaad).
Gugatan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kelalaian hukum dan pengabaian terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kecermatan, kepastian hukum dan perlindungan kepentingan umum.
DPN APTI selanjutnya mendesak Presiden RI dan Menteri Pertanian menerbitkan kebijakan darurat berupa penetapan harga dasar minimum atau floor price tembakau lokal serta pembatasan kuota impor tembakau selama musim panen.
Eko Puguh menegaskan pihaknya masih mendorong penyelesaian melalui jalur hukum dan konstitusional, namun memperingatkan bahwa gerakan petani dari berbagai daerah dapat dilakukan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
DPN APTI menyatakan seluruh langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk memperbaiki tata niaga dan melindungi keberlangsungan petani tembakau.
Terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki tanggapan atas substansi pemberitaan, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






